PELITANEWS.CO - Polisi memulangkan AM (15), remaja yang memperkosa siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga tewas. Polisi mengat...
PELITANEWS.CO - Polisi memulangkan AM (15), remaja yang memperkosa siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga tewas. Polisi mengatakan masa penahanan tersangka sudah habis.
"Sekarang tersangka sudah dikembalikan ke orang tuanya pada tanggal 8 Maret. Masa penahanannya sudah habis," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Senin (13/3/2023).
Rayendra mengatakan masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa berkas perkara AM juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.
"Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat," jelas Rayendra.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Khairil Ahmad menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materiilnya. Hasil penelitian berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM masih belum lengkap.
"JPU pun menindaklanjuti hal tersebut dengan mengembalikan berkas perkara tersebut beserta petunjuk dari JPU untuk dilengkapi penyidik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapakan satu tersangka terkait pemerkosaan siswi SMP di Bone. Tersangka AM merupakan teman sekolah korban.
"AM yang merupakan teman sekolah korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (23/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum korban diterima oleh penyidik. Selanjutnya polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya," ujarnya.
S: detik