PELITANEWS.CO - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laisko...
PELITANEWS.CO - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang, memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita.
Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Viktor didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.
Terkait pelaksanaan hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan agar kebijakan sekolah pukul 05.00 pagi yang diterapkan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dikaji ulang.
Komisioner KPAI Aries Adi Leksono mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi hak anak secara umum.
Dia mengatakan, permintaan pengkajian ulang kebijakan itu sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan NTT saat melakukan koordinasi melalui telepon.
"Kami sudah koordinasi dengan telepon dan sudah berkirim surat minta memberikan penjelasan tentang landasan kebijakan secara komperhensif," ujar Aries saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2023).
"Kami meminta kebijakan untuk dikaji ulang, karena berpotensi tidak terpenuhinya hak anak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh dia.
Aries mengatakan, penjelasan Disdik NTT terkait kebijakan sekolah pukul 05.00 pagi juga sudah KPAI terima.
Ia mengatakan, Disdik NTT menyebut kebijakan sekolah sebelum matahari terbit itu bersifat piloting.
"Jawaban mereka, kebijakan bersifat piloting, dan akan dievaluasi satu bulan ke depan," ucap Aries.
Disdik NTT juga menyebutkan bahwa jam masuk sudah dikoreksi 30 menit, dari semula pukul 05.00 Wita kini menjadi 05.30 Wita.
Selain meminta penjelasan Disdik NTT, KPAI juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ombudsman NTT.
"(Dalam rapat koordinasi) kami minta kebijakan untuk dikaji ulang, ditinjau dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik buat anak, dan partisipasi anak," tutur Aries.
S: TRIBUNSOLO.COM