PELITANEWS.CO - Kasus penjualan barang bukti narkoba oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri ...
PELITANEWS.CO - Kasus penjualan barang bukti narkoba oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Februari 2023.
Pada kesempatan itu, Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota daripada terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody.
Dalam sidang, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka bukti chat Linda dengan tersangka Teddy Minahasa.
Bukti itu pun langsung di tampilan di layar yang berada di ruang sidang.
Pada saat yang sama kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris protes dengan tindakan daripada jaksa di ruang sidang.
"Kenapa harus dipertontonkan ke wartawan aduh kalian itu," kata Hotman Paris seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Kendati begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap membiarkan hal tersebut dan terus meminta kepada penuntut umum untuk menunjukan bukti yang mana yang ingin mereka tunjukan.
"Yang mana yang mau dipertontonkan disini? baru kita perjelas disana?," ucap hakim.
Dalam bukti chat tersebut terlihat pesan Linda dangan Teddy Minahasa sudah ada yang dihapus.
"Baik, saksi coba lihat disana untuk lebih jelasnya," kata hakim.
"Benar itu saksi?" tanya hakim.
Lalu dibenarkan oleh saksi Linda Pujiastuti, " ya betul".
Sebagaimana diketahui, pada hari juga kasus yang melibatkan mantan petinggi Polri Teddy Minahasa atas penjualan barang haram tersebut, diketahui masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa terancam dengan hukuman dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
S: AYOJAKARTA.COM