$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Awalnya Santai Tak Takut Dipenjara, Mario Dandy Kini Ngenes, 20 Hari Ditahan Belum Dijenguk Keluarga

PELITANEWS.CO - Sudah ditahan 20 pekan lebih karena kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) hingga kini belum dijenguk sang ayah, Rafa...



PELITANEWS.CO
- Sudah ditahan 20 pekan lebih karena kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) hingga kini belum dijenguk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, serta anggota keluarga lainnya sejak berstatus sebagai tersangka.

Seperti yang diberitakan, Mario Dandy ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Mario Dandy sudah ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023.

Setelahnya, Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Mario juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

S: TRIBUNNEWS.com


Nama

Article,48,Berita,6918,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6886,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Awalnya Santai Tak Takut Dipenjara, Mario Dandy Kini Ngenes, 20 Hari Ditahan Belum Dijenguk Keluarga
Awalnya Santai Tak Takut Dipenjara, Mario Dandy Kini Ngenes, 20 Hari Ditahan Belum Dijenguk Keluarga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj53u-FA1RMBwwqICfyLmEEIZuhKH_t6o1ulcQVCF3j8U1lKSJCDJwA8Dua0At06OrtUnTPkzFQoHXsuBVUcrL1BiBMlcHGVRO8Hq3nUv6NdJ4qIClGFDko0e3xXDGOnQnfgY6tWlmBJCAxTForC6rchO5UNo8DFpBO8VagG6qhqvvIPidmOj_Big/w640-h358/033748F9-674F-4ADD-A361-5763884BF475.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj53u-FA1RMBwwqICfyLmEEIZuhKH_t6o1ulcQVCF3j8U1lKSJCDJwA8Dua0At06OrtUnTPkzFQoHXsuBVUcrL1BiBMlcHGVRO8Hq3nUv6NdJ4qIClGFDko0e3xXDGOnQnfgY6tWlmBJCAxTForC6rchO5UNo8DFpBO8VagG6qhqvvIPidmOj_Big/s72-w640-c-h358/033748F9-674F-4ADD-A361-5763884BF475.jpeg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2023/03/awalnya-santai-tak-takut-dipenjara.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2023/03/awalnya-santai-tak-takut-dipenjara.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy