PELITANEWS.CO - Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang me...
PELITANEWS.CO - Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Fadil mengatakan ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut.
“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujar Fadil Jumhana.
Lantaran vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, kapan Richard Eliezer bebas?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017.
Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.
Richard Eliezer bisa bebas 5 bulan lagi setelah vonis 1,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.
Perinciannya, selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November.
Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui.
Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.
Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi.
Richard Eliezer Bisa Bebas Bersyarat Juli 2023
Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.
S: jpnn.com