PELITANEWS.CO - Nasib Richard Eliezer di Polri menyusul vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J kini jadi sorotan. Publik seolah ...
PELITANEWS.CO - Nasib Richard Eliezer di Polri menyusul vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J kini jadi sorotan. Publik seolah bertanya-tanya apakah Richard Eliezer berpeluang tidak dipecat dan masih menjadi anggota Polri walau sudah jadi terpidana.
Indonesian Police Watch, Kompolnas, hingga beberapa ahli buka suara mengenai kemungkinan Richard Eliezer tidak dipecat. Polri juga memberikan jawabannya.
Sebenarnya, dulu Richard Eliezer pernah mengungkapkan bagaimana keinginannya untuk tetap di Polri. Ia bahkan mengajukan permintaan agar tak dipecat itu langsung kepada Kapolri Listyo Sigit.
Ada kisah bagaimana polisi berpangkat Bharada itu pernah bertemu langsung dengan Kapolri Listyo Sigit dan menyampaikan permintaannya tersebut. Momen ini terjadi ketika kasus Ferdy Sambo masih belum terang benderang.
Saat itu Richard Eliezer akan berkata jujur mengenai kejadian sebenarnya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Setelahnya, kasus ini pun mulai terbuka.
Cerita pertemuan dan permintaan itu juga pernah diungkap Kapolri Listyo Sigit. Listyo Sigit berbicara dalam konteks bagaimana awal mula kasus Ferdy Sambo ini terbongkar berkat pengakuan Richard Eliezer.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, dulu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat mempertahankan skenario yang dirancang Ferdy Sambo saat pertama kali menghadapnya.
“Saudara Richard, yang sempat saya panggil juga, saya tanyakan dan dia pada saat itu menjelaskan memperkuat skenario saudara FS,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Satu Meja The Forum KOMPAS TV saat itu.
“Karena saat itu, yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS,” tutur Kapolri.
Kapolri mengatakan, perubahan keterangan Bharada E baru dilakukan dalam pertemuan dengannya bersama Timsus.
Kemudian, Kapolri mengambil langkah memutasi dan demosi 25 orang dari jabatannya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Kapolri bersama Timsus bahkan menempatkan 18 orang di tempat khusus.
“Richard kemudian mengubah keterangannya. Saat itu Richard saya panggil lagi di hadapan Timsus ya, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya,” kata Kapolri.
Namun, penyidik ketika itu menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
“Sehingga kemudian dia menyampaikan kepada saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'. Jadi ini memang melalui proses yang cukup panjang,” jelas Kapolri.
“Dari situ kemudian dia membuka awal bahwa saat itu dia melihat FS memegang senjata dan menyerahkan ke dia. Tapi berikutnya saya minta untuk didalami lagi, yang bersangkutan kemudian menjadi lebih tenang kita serahkan kepada tim,” lanjut jenderal lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini.
Selanjutnya, sebut Kapolri, Richard membuat pengakuan secara tertulis tentang kronologi tewasnya Brigadir J secara lengkap. Dari keterangan tertulis Bharada E, penyidik mendapatkan gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tembak-menembak.
Kini setelah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara, akankah Richard Eliezer dipecat? Terkait vonis itu, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun. Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri. Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E. Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.
Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya. Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tukasnya.
Jawaban Polri
Mengutip kompas.com, Richard Eliezer berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peluang ini muncul setelah Polri menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan nasib Richard di Korps Bhayangkara ke depan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Adapun salah satu pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik nanti, yakni perihal status justice collaborator Richard dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (16/2/2023).
"Contoh misalnya, tadi Pak Mahfud sudah menyampaikan, hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting," sambung Dedi.
Selain kedudukan justice collaborator, Polri juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli. Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard bersama Polri ke depan.
"Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.
Kendati demikian, pihaknya masih tidak bisa memprediksi hasil keputusan sidang etik terhadap Richard.
"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator. Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.
Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Harapan Richard
Sebelumnya, Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer berharap Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif. Ia menyebutkan bahwa menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan di vonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
S: tribunnews