PELITANEWS.CO - Kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mendapatkan vonis dari hakim sehingga k...
PELITANEWS.CO - Kelima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mendapatkan vonis dari hakim sehingga kini statusnya menjadi terpidana.
Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang tak ajukan banding, sedangkan Ferdy Sambo Cs tetap akan nekat banding.
Hal ini dikomentari oleh Kamaruddin Simanjunta selaku kuasa hukum dari keluarga Yosua.
Keluarga Yosua diakui telah merelakan vonis Richard Eliezer yang ringan.
Namun jika Ferdy Sambo Cs tetap nekat mengajukan banding, Kamaruddin Simanjuntak sudah memberikan ancaman tegas.
Ia mengaku akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk tetap memberikan hukuman maksimal pasal 340 KUHP.
"Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi sampai hukuman maksimum," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Bukan tanpa sebab Kamaruddin Simanjuntak berkata demikian.
"Karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tambahnya dikutip Ayo Jakarta.com dari YouTube Kompas pada Kamis (16/2/2023).
Meski mereka mengembalikan soal putusan banding tersebut kepada para terpidana dan kuasa hukum.
"Soal banding itu hak mereka dan penasehat hukumnya," katanya menjelaskan.
Namun ia menegaskan jika mereka tetap nekat melakukan banding, maka mereka dinilai belum sadar, apalagi bertaubat dengan perbuatan jahat mereka.
"Tetapi kami memaknai jika mereka belum sadar dan bertaubat," tambahnya tegas.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sudah memberikan kesempatan yang sama pada kelima terdakwa, termasuk Richard Eliezer yang akhirnya sadar dan melawan arus skenario Ferdy Sambo.
"Padahal tahun 2022 saya sudah memberikan kesempatan yang sama dengan Bharada E," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Sadar dan bertaubatlah, serta meminta maaf pada ayah ibu dari Brigadir J," tambahnya tegas.
Namun yang sadar dan mau meminta maaf pada keluarga Yosua hanya Richard Eliezer sehingga dianggap vonis hakim sudah sesuai dengan perilaku masing-masing terpidana. Terlebih, Richard Eliezer yang mendapatkan vonis paling ringan.
"Yang sadar cuma satu, maka vonis hakim sudah sesuai dengan perilakunya," jelasnya.
"Karena mau sadar dan bertaubat, maka dia (Richard Eliezer) mendapatkan reward yang baik," tandasnya.***
S: AYOJAKARTA.COM