$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak

PELITANEWS.CO -  Berbagai pihak berharap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan dalam kasus Brigadir J. Bharada E akan divo...



PELITANEWS.CO
-  Berbagai pihak berharap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan dalam kasus Brigadir J.

Bharada E akan divonis setelah Ferdy Sambo sebagai pelaku utama sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Setelah Sambo, masuk giliran Putri Candrawathi dan Bharada E.

Dari para terdakwa, Bharada E mendapat dukungan dari para perkumpulan akdemisi, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.


Mahfud MD berharap eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada E, divonis lebih ringan daripada tuntutan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD lantas menyinggung soal peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan).

Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan.

Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.

Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.

"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3.

Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.

Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak.

Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan.

Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku.

Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.

Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dibela ratusan Profesor

Ratusan guru besar termasuk dari Makassar turun langsung membela Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 122 akademisi dan cendikiawan telah menyerahkan surat 'dukungan' ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang vonis Bharada E.

Dari 122 orang tersebut, ratusan dari Professor dan Doktor, termasuk dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).


Dosen universitas terkemuka di Tanah Air tersebut tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatakan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada dapat perlindungan lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

Adapun ratusan Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI)

2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI)

3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI)

4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI)

5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM)

6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI)

7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI)
 
8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM)

9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD)

10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono (Fakultas Hukum UNAS)

11. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Fakultas Hukum UNSOED)

12. Prof. Dr. Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum UNIBRAW)

13. Prof. Dr. Wayan P. Windia (Fakultas Hukum Univ Udayana)

14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR)

15. Prof. Dr. Herlien D S.Etio (Fakultas Teknik Sipil ITB)

16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU)

17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD)

18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI)

19. Prod. Dr. AS.Ep Saifudin (IPB)

20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT)

21. Prof. (em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP UI)

22. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum UNAS)

23. Prof. Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum UI)

24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum UI)

25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI)

26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI)

27. Prof. B. Yuliarto Nugroho, Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi UI)

28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran UI)

29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM)

30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara)

31. Prof. Irwanto, Ph.D (Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta)

32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum UNDIP)

33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember)

34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK UKRIDA)

35. Prof. Dr. Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU)

36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas KeS.Ehatan Masyarakat UI)

37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo, M.S (Fakultas Kedokteran Gigi UI)

38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya UI)

39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi UI)

40. Prof. (em) Dr. Muhajir Darwin (FISIPOL UGM)

41. Prof. (em) Dr. Partini Mujayadi (FISIPOL UGM)

42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)

43. Prof. (em) Dr. B. S. Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara)

44. Prof. (em) Dr. Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara)

45. Dr. Suparman Marzuki, S.H, Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta)

46. Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)

47. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H, LLM (Fakultas Hukum, UI)

48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (FISIP UI)

49. Dr. Karlina Supeli (STF Driyarkara)

50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta)

51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)

52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)

53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI) 54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)

55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI)

56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum UI)

57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum UI)

58. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H (Fakultas Hukum UI)

59. Dr. Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)

60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. KeS.Ejahteraan Sosial, FISIP UI)

61. Dr. Theddeus O. H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI)

62. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI)

63. Dr. V. Sutarmo S. Etiadji (Fakultas Kedokteran UI)

64. Dr. Ir. Sangriyadi S. Etio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB)

65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM)

66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM)

67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM)

68. Dr. Muhammad Najib Azca, Ph.D (Fisipol UGM)

69. Dr.Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW)

70. Dr. S.Elly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD)

71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara)

72. Dr. Abdul Haris S.Emendawai, S.H, LLM (Universitas Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah)

73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip UNS)

74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu)

75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H. LL.M (Fakultas Hukum Unika Parahyangan)

76. Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)

77. Dr. Bambang Kusumo (FISIP Unika Atmajaya Yogyakarta)

78. Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Sahid)

79. Dr. Santy Kouwagam (Fakultas Hukum UNHAS)

80. Dr. Askari Razak, S.H, M.H (UMI Makassar)

81. Dr. Maskawati, S.H, M.H (IAIN Bone)

82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si (Fisip UAJY)

83. Ir. Ajat Sudrajat, MT,Ph.D (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS)

84. Dr. Lies Sulistiani, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Univ Padjajaran)

85. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNAS)

86. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

87. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

88. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

89. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti )

90. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)

91. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar)

92. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)

93. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI)

94. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI)

95. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu)

96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)

97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)

98. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR)

99. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata S.Emarang)

100. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM)

101. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado)

102. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)

103. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)

104. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)

105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI)

106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM)

107. Rival Ahmad, S.H, LLM (S.Ekolah Hukum Jentera)

108. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

109. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta)

110. Yamin (FH Universitas Pancasila)

111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice)

112. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB)

113. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

114. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

115. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

116. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

117. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)

118. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)

119. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI)

120. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar)

121. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW)

122. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

 Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta S.Elatan, Jumat (8/7/2022).

S: TRIBUN-TIMUR.COM


Nama

Article,48,Berita,6918,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6886,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak
Bharada E Divonis Ringan Usai Majelis Hakim Terima Permintaan Mahfud MD, Ratusan Profesor Bertindak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5O7rnM-rXpQm-Ks7iSz6ke8b0nS88ohtdmgbX92XP3KIrvD5HdwNrusEuU7Cft-j83s6Vjuhi1Ndf0TRd0Ot5tA04kFAhcAcZKYNh31e65qNVq_0T0VImczoOWu19WXBCXZEg6tocInfMv69Sd_GVsPwt-XtqFbqMHcOOOELfBNLERuvdeXPBw/w640-h358/A6CFE6E2-048C-4504-B4A9-8286119EAD11.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5O7rnM-rXpQm-Ks7iSz6ke8b0nS88ohtdmgbX92XP3KIrvD5HdwNrusEuU7Cft-j83s6Vjuhi1Ndf0TRd0Ot5tA04kFAhcAcZKYNh31e65qNVq_0T0VImczoOWu19WXBCXZEg6tocInfMv69Sd_GVsPwt-XtqFbqMHcOOOELfBNLERuvdeXPBw/s72-w640-c-h358/A6CFE6E2-048C-4504-B4A9-8286119EAD11.jpeg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2023/02/bharada-e-divonis-ringan-usai-majelis.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2023/02/bharada-e-divonis-ringan-usai-majelis.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy