PELITANEWS.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pernyataan pakar hukum Prof Romli Atmasasmita yang mengatakan bahwa Anies Bas...
PELITANEWS.CO - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pernyataan pakar hukum Prof Romli Atmasasmita yang mengatakan bahwa Anies Baswedan dipastikan memakai baju orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Prof Romli mengatakan KPK sangat berhati-hati mengenakan baju orange pada Anies karena perkara tersebut bukan perkara politik melainkan perkara hukum.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club, Prof Romli memastikan KPK akan mengenakan baju orange pada Anies Baswedan karena sudah memiliki cukup bukti, dokumen.
Hal tersebut ditanggapi Refly Harun melalui video di akun YouTube pribadi miliknya. Dalam videonya, Refly Harun mengatakan bahwa kata-kata seperti dokumen yang cukup dan sebagainya jika dikatakan kepada orang yang tidak mengerti hukum pasti ditangkap sebagai kebenaran terjadinya sebuah korupsi.
"Kalau orang tidak paham hukum, maka dengan kata-kata dokumen cukup, saksi cukup, dan lain sebagainya ada keterangan ahli cukup dan lain sebagainya, maka dianggap sudah terjadilah peristiwa korupsi," ungkap Refly Harun dikutip NewsWorthy dari video di akun YouTube pribadi miliknya, Selasa (21/2).
Lanjut, Refly Harun pun menegaskan jika hal itu yang berlaku, maka dengan begitu semua pejabat bisa masuk bui.
"Kalau begitu caranya, maka semua pejabat publik bisa kena masuk penjara," tegas Refly Harun.
Ia kemudian mengatakan bahwa suatu perbuatan bisa disebut sebagai korupsi seandainya ada niat jahat yang dibuktikan dengan perbuatan mengalirkan dana.
"Kalau kita mau menegakkan hukum korupsi yang kita harus tegakkan adalah betul-betul ada ditemukan niat jahat dan ada yang paling penting juga adalah niat jahat itu dibuktikan dengan aliran dana. Baik langsung kepada dirinya sendiri maupun melalui orang lain atau pihak ketiga," paparnya.
Terkait Formula E, ahli hukum dan pengamat politik ini tidak melihat adanya dalil terjadinya korupsi dengan tindakan memperkaya ajang Formula E itu sendiri.
"Lucu dong kalau seandainya memperkaya orang lain, misalnya memperkaya Formula E. Ngapain kita memperkaya Formula E misalnya, yang punya ride Formula E sebagai sebuah dalil telah terjadinya korupsi," pungkasnya.
S: WE NewsWorthy