PELITANEWS.CO - Dengan suara bergetar, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menceritakan kebaikan Brigadir Nofriansyah Yos...
PELITANEWS.CO - Dengan suara bergetar, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf menceritakan kebaikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap keluarganya.
Brigadir J menurut Kuat Ma'ruf pernah membantu membayar uang sekolah anak-anaknya saat dirinya menganggur.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah,"kata Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) siang.
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.
Dalam pledoinya, Kuat Ma'ruf mengaku dirinya dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti BAP dari Richard.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," imbuh Kuat.
Merasa Dituduh
Kuat Ma'ruf sebelumnya mengaku kebingungannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuding dirinya turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Kuat menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi terhadap Yosua pada periode 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya, seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tegas Kuat di hadapan majelis hakim.
Kuat mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, ia dianggap sudah menyiapkan pisau sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, ia dituding membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ujar Kuat.
Kuat juga menyampaikan bahwa dirinya dianggap bersekongkol dengan Sambo dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Akan tetapi, kata dia, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil persidangan selama ini.
Ia menegaskan, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi, video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan dirinya bertemu Sambo di rumah pribadinya, Saguling, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.
Padahal, kata dia, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia dituntut pidana delapan tahun penjara. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang saat itu itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)
S: TRIBUNJOGJA.COM