PELITANEWS.CO - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya mencabut gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/12/2022...
Ferdy Sambo diketahui menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatannya ke Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan kasus berencana Brigadir J.
Kepastian Ferdy Sambo mencabut gugatannya ke PTUN disampaikan kuasa hukumnya Arman Hanis.
Pencabutan gugatan ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan.
Menurut Arman Hanis, sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.
Adapun gugatan diajukan karena tiga pertimbangan.
Hal ini merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun, Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.
Disisi lain gugatan Sambo itu juga disoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud merasa heran ketika Sambo mengajukan gugatan karena tidak diterima dipecat dari Polri.
Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa sang ajudan, Brigadir J.
Karena gugatan itu, Mahfud lantas berpandangan bahwa gugatan itu diajukan untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.
Memang hingga saat ini, persidangan Sambo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud tak segan menyebut gugatan itu gimmick belaka.
Empat Isi Gugatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, ada empat isi gugatan Ferdy Sambo ke PTUN.
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo.
Berikut isi gugatan Ferdy Sambo
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
S: Tribun-Timur.com