PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Polri mengawasi seluruh perusahaa...
PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Polri mengawasi seluruh perusahaan untuk tidak memaksa karyawannya yang beragama muslim menggunakan atribut Natal.
Hal itu disampaikan Denny Siregar dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 20 Desember 2022.
"Yakkkk Mulaiiii...," ujar Denny Siregar dikutip Newsworthy.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menerbitkan surat imbauan bernomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Marsudi Syuhud dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Surat disampaikan pula kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022). Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama.
Terutama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
"Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim,"dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Selasa (20/12/2022).
Tak lupa Kapolri juga diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.
S: WE NewsWorthy