PELITANEWS.CO - Perwira polisi di Jayawijaya, Papua Pegunungan, Iptu YW ditangkap Propam Polda Papua usai cuek ke wanita yang dianiaya sadi...
PELITANEWS.CO - Perwira polisi di Jayawijaya, Papua Pegunungan, Iptu YW ditangkap Propam Polda Papua usai cuek ke wanita yang dianiaya sadis di depan matanya. Sikap Iptu YW itu viral.
Penganiayaan terjadi di kantor jasa pengiriman, Jalan Gatot Subroto Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.Detik-detik korban dianiaya sadis hingga tak diperdulikan Iptu YW terekam CCTV.
Dilihat detikcom pada video beredar, Minggu (11/12/2022), terlihat seorang pria berinisial JRW mengenakan jaket dan helm mendatangi lokasi. Pada saat berada di depan kantor jasa pengiriman, JRW ditemani oleh Iptu YW yang menggunakan pakaian dinas lengkap.
JRW kemudian mem*k*l seorang perempuan berkali-kali hingga tersungkur. Ironisnya, Iptu YW terlihat cuek dengan apa yang baru saja terjadi tepat di depan matanya.
JRW kemudian memb*nting sebilah p*s*u di atas meja. Lalu mendatangi seorang pria yang mengenakan kemeja hitam dan mem*kul*nya.
Namun pelaku JRW mendapat pukulan balasan dari pria yang dianiayanya. Ketika dilerai, pelaku bukan membubarkan diri justru menerobos masuk ke dalam ruang penyimpanan barang.
Di sana, JRW kembali memukul pria berkemeja hitam tersebut.Alhasil, perkelahian tak terhindarkan.
Tampak pula Iptu YW tersebut ikut memukul seorang pria yang hendak menghentikan perkelahian itu.
"Kami telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan berkoordinasi dengan Kapolres Jayawijaya dan Kasi Propam sehingga oknum Polisi yang diketahui berinisial Iptu YW kini ditangkap," ungkap Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Gustav menegaskan kepolisian tak main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polisi yang melanggar kode etik profesi. Sehingga kasus Iptu YW pun akan segera ditangani langsung Propam Polda Papua.
"Pemeriksaan akan kita lakukan. Ya, apabila terbukti maka dia (Iptu YW) akan kami proses sesuai kode etik profesi Polri," ujarnya.
S: Detik