PELITANEWS.CO - Benny Ali merupakan satu-satunya jenderal yang jadi korban skenario palsu Ferdy Sambo yang lolos dari jeratan hukum. Benny ...
PELITANEWS.CO - Benny Ali merupakan satu-satunya jenderal yang jadi korban skenario palsu Ferdy Sambo yang lolos dari jeratan hukum.
Benny Ali sempat murka hingga melabarak atasannya yang tak lain Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Sebagaimana diketahui, Benny Ali merupakan seorang mantan Karo Provos Propam Polri.
Sebelum terseret dalam pusaran kasus Brigadir J, Benny Ali merupakan bawahan dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Brigjen Benny Ali sempat ditahan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) bersama empat polisi lainnya karena pelanggaran Kode Etik Kepolisian dalam kasus Brigadir J.
Bahkan Benny Ali juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Propam Polri dengan menempati jabatan baru sebagai Yanma Polri.
Namun, kini Benny Ali sudah bebas dari Patsus.
Saat berada di patsus, Benny Ali sempat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Saat itu, Benny menyampaikan kekecewaannya terhadap Sambo lantaran sudah merekayasa kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Cerita itu diungkap oleh Benny saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharara Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf, Rabu 7 Desember 2022, dikutip dari Polri TV.
Benny saat itu menyebut Sambo sudah tega mengorbankannya dirinya dalam kasus Brigadir Yosua. Rekayasa yang dibuat Sambo itu menurut Benny, sudah menghancurkan kariernya.
"Waktu di Mako Brimob. Di Mako Brimob saat olahraga, kan kita nggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang, 'Komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga'. Termasuk adek-adek kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban'," ungkap Benny.
Kepada Benny Ali, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas kebohongan yang sudah ia buat. Sambo juga menyebut Benny tidak bersalah dalam kasus Yosua.
"Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'," ujar Benny mengisahkan dalam persidangan.
Sementara itu, selain Ferdy Sambo ada 6 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, para tersangka obstruction of justice melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Benny Ali Dapat Permintaan Maaf dari Bharada E
Diketahui, Brigjen Benny Ali hadir sebagai saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Setelah Brigjen Benny Ali memberikan kesaksian, Bharada E membenarkan kesaksian tersebut.
Bharada E kemudian meminta izin menyampaikan sesuatu kepada Brigjen Benny Ali.
Bharada E minta maaf secara tulus kepada Brigjen Benny Ali atas kebohongannya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Izin Jenderal, saya pribadi saya mohon maaf Jenderal.
Karena dari awal sudah tidak terbuka dan tidak jujur. Hal ini karena saya menjalankan apa yang diperintah Ferdy Sambo. Saya mohon maaf secara pribadi." ujar Bharada E, dikutip dari Polri TV dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
Sementara itu, Benny Ali merupakan seorang perwira tinggi yang yang pernah menjabat Karo Provos Divpropam Polri sebelum akhirnya dicopot oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri mulai 4 Agustus 2022.
S: