PELITANEWS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana No...
PELITANEWS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Elizer beber setelah pisah rumah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selalu berdua dengan Brigadir J jika pergi kemana-mana.
Di persidangan, Bharada E dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim soal hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya, mereka (Putri Candrawathi dan Brigadir J) selalu pergi berdua saja?" tanya hakim.
"Siap," kata Bharada E.
Bharada E menambahkan, tidak ada orang lain yang ikut bersama Putri Candrawathi dan Brigadir J ketika keduanya pergi.
"Tidak ada yang mulia," ujar dia.
Menurut Richard, Brigadir J memiliki tugas sebagai sopir sekaligus ajudan Putri Candrawathi.
"Korban ini sebagai ajudan atau driver?" tanya hakim.
"Merangkap yang mulia," jawab Bharada E.
S: SRIPOKU.COM