PELITANEWS.CO - Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti mengaku kaget melihat Brigadir Yosua men...
PELITANEWS.CO - Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti mengaku kaget melihat Brigadir Yosua mengenakan masker saat tergeletak di TKP Duren Tiga. Dia sempat menyangka Yosua korban sakit.
Hal itu diungkap mantan Danu saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Danu mengatakan hal tersebut merupakan satu keanehan yang dia temukan saat ditugaskan untuk mengidentifikasi TKP.
"Karena saya tidak tahu ini kejadian tembak menembak atau mayat sakit. Begitu saya dapat info, itu tembak menembak. Begitu saya balikkan, kok pakai masker sontak saya kaget," kata Danu di ruang sidang, Selasa (29/11/2022).
Danu mengatakan saat dibalikkan dia juga menemukan genangan darah di bawah badan Yosua. Hal tersebut menjadi aneh dengan dugaan kasus yang ada yakni tembak menembak.
"Terus ada genangan darah di satu titik di bawah korban. Kejanggalan lain nggak ada ceceran darah lain," ujarnya.
Danu menuturkan keanehan lain saat identifikasi yakni tidak ditemukan barang-barang milik Yosua di TKP, yang ada hanya 10 selongsong hingga 3 proyektil Peluru. Selain itu, dirinya juga mendapati sejumlah luka di tubuh Yosua, mulai dari lubang di dada hingga luka sobek di jari.
"Tidak ada barang-barang korban. Saya temukan 10 selongsong, 3 proyektil, 4 serpihan. Lubang di dada, luka robek di kelingking kiri dan jari manis kiri, luka hidung, di bibir," jelasnya.
Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
S: detikcom