$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan

PELITANEWS.CO - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebl...



PELITANEWS.CO
- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9).

Lebih lanjut, Agung turut mendetail alasan kemanusiaan yang dimaksud. "Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.

"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya Alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," katanya.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

(mdk/eko)



Nama

Article,48,Berita,6911,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6879,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan
Timsus Pertimbangkan Putri Candrawathi Punya Balita: Bapaknya Kan Sudah Ditahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBlwf92OnpteSLIMlBGi31zK1tUAhaO1ojrh64yZ73S6HZka94zYIDHTldRyyMl08Rm5sUn7g2NognGNcTtGMDbFV9vqzOytJ3Y91gLCjTpQ6JXY5eo2R9WuHZsG8iuIXT1mOaqkfZjL8x6Kdmrst33W9I0gIpvADHAa8wU1tfTsETDKB5P2zQiA/w640-h360/IMG_20220901_165011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBlwf92OnpteSLIMlBGi31zK1tUAhaO1ojrh64yZ73S6HZka94zYIDHTldRyyMl08Rm5sUn7g2NognGNcTtGMDbFV9vqzOytJ3Y91gLCjTpQ6JXY5eo2R9WuHZsG8iuIXT1mOaqkfZjL8x6Kdmrst33W9I0gIpvADHAa8wU1tfTsETDKB5P2zQiA/s72-w640-c-h360/IMG_20220901_165011.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/09/timsus-pertimbangkan-putri-candrawathi.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/09/timsus-pertimbangkan-putri-candrawathi.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy