PELITANEWS.CO - Satreskrim Polres Sukabumi menciduk dua dari tiga pelaku komplotan penguntil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilaya...
PELITANEWS.CO - Satreskrim Polres Sukabumi menciduk dua dari tiga pelaku komplotan penguntil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku berinisial AS (31) berstatus pekerja perusahaan pengelola uang ATM dan R (48) penerima uang hasil pencurian, sementara satu pelaku berinisial IH (27) rekan kerja (AS) kabur dan telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan tersebut berhasil menguntil enam ATM Bank Mandiri yang berada di PT Manto, PT Fashion, PT Hindo, Alfamarat Bukit Gedung dan Cidahu serta Indomaret dekat koramil, seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Tindak pidana pencurian uang dengan kerugian 1,9 M, yang dilakukan tiga tersangka dua sudah tertangkap, satu masih DPO,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Senin (26/9/2022).
Dedy memaparkan, pelaku AS dan IH (DPO) adalah maintenance atau teknisi PT Usaha Gedung Mandiri. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelola uang ATM, mereka melakukan aksinya ketika melakukan perbaikan mesin ATM.
Saat beraksi, mereka mematikan kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian. Lalu mengambil sejumlah uang dari dalam ATM dan memasukannya ke dalam tas. Perbuatannya mulai tercium saat perusahaan meminta AS memperbaiki ATM, namun belum juga dilakukan dan bahkan teleponnya tidak aktif dan menghilang.
Setelah itu, perusahaan melakukan audit serta memeriksa kamera CCTV lokasi ATM di wilayah kerja AS. Dari situ diketahui AS dan IH melakukan pencurian uang di dalam ATM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
“Jadi, kalau ada trouble di ATM tersebut. Tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” bebernya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo menambahkan, tersangka AS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur. Hal itu berkat penyelidikan yang bersumber dari identitasnya. Dan untuk tersangka R diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Mereka menjalankan pencurian sudah satu tahun, selain digunakan untuk membeli barang-barang. Uang hasil pencurian juga digunakan untuk judi online,” pungkasnya.
S:sukabumizone.com