$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Menanti Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Meja Hijau

PELITANEWS.CO - Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Y...



PELITANEWS.CO
- Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri. 

Kejaksaan Agung pun akan segera menyeret semua tersangka ke meja hijau.

Diketahui, tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua.

Adapun tersangkanya, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dedi menyebut, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

S: Okezone 


Nama

Article,48,Berita,6901,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6869,News,1287,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Menanti Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Meja Hijau
Menanti Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Meja Hijau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwPwR38k3wiqEstUv29UauaXQdqGfIHBAVuGHnUmNOxaWOeKB0Ptbe0iIINH8all0_dqTM69bBWtK5d_F084rLcGTcMbwTEsQ3iPhlYciv0wKibBFRBOS9lFZw5GQj4_YEBdpoJDYy_AkEk_-4GAqJLU76reW7CZXr62k2m3b41X1SOEfakjPLYw/w640-h384/Screenshot_2022-09-28-19-19-25-17_bd3833d3454dcde13ed3c5f0d5ebcccd.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwPwR38k3wiqEstUv29UauaXQdqGfIHBAVuGHnUmNOxaWOeKB0Ptbe0iIINH8all0_dqTM69bBWtK5d_F084rLcGTcMbwTEsQ3iPhlYciv0wKibBFRBOS9lFZw5GQj4_YEBdpoJDYy_AkEk_-4GAqJLU76reW7CZXr62k2m3b41X1SOEfakjPLYw/s72-w640-c-h384/Screenshot_2022-09-28-19-19-25-17_bd3833d3454dcde13ed3c5f0d5ebcccd.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/09/menanti-drama-ferdy-sambo-dan-putri.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/09/menanti-drama-ferdy-sambo-dan-putri.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy