PELITANEWS.CO - Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah menjalani uji polygraph atau li...
PELITANEWS.CO - Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah menjalani uji polygraph atau lie detector.
Baik Brigadir J, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur dalam memberikan pernyataan berdasarkan uji polygraph atau lolos lie detector.
Mengingat kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso juga dinyatakan jujur dalam hasil lie detector.
Lalu, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?
Seperti diberitakan, hasil lie detector Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jika masih ingat, terkait Jessica Kumala Wongso, dirinya juga sempat menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.
Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.
Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.
Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Apakah Kuat Maruf Cs akan tetap dihukum meski telah jujur dalam tes lie detector?
Sementara itu Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.
Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.
"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.
Bagaimana Cara Kerja Lie Detector?
Sementara itu Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Susi sudah diperiksa menggunakan lie detector.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Brigjen Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ungkapnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Diberitakan Kompas.com, uji poligraf atau lie detector adalah sebuah perangkat elektronik yang mengukur perubahan respons tubuh seseorang ketika diberikan sejumlah pertanyaan terkait sebuah perkara.
Cara kerja perangkat uji poligraf atau lie detector adalah dengan mengukur perubahan kondisi tubuh, seperti denyut jantung, tekanan darah, peningkatan keringat, hingga interval helaan napas.
Ada sejumlah sensor yang dipasang di tubuh objek pemeriksaan untuk mengukur semua parameter perubahan fisiologis sepanjang interogasi.
Sensor-sensor itu dipasang di jari-jari tangan, dada, perut, dan lengan.
Ketika menjawab sebuah pertanyaan, reaksi psikologis yang muncul tanpa disadari mempengaruhi cara kerja organ tubuh yang ada.
Tanda-tanda itu berupa gagap saat menjawab, berkeringat, hingga gerakan bola mata yang tidak fokus.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ada Kapolda yang Temui Kamaruddin Usai Laporkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terungkap ada seorang Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjutak usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengungkapkan, Kapolda tersebut datang menemui Kamaruddin pada 18 Juli 2022, setelah keluarga melalui kuasa hukum membuat laporan pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Martin, ada pesan yang dibawa Kapolda tersebut untuk Kamaruddin Simanjuntak.
"Ketemu di Jakarta, (Kapolda) datang dari daerah," kata Martin Lukas pada program Apa Kabar Indonesia Malam, tayang di TV One, Selasa (6/9/2022) malam seperti dikutip dari TribunJambi.com.
Siapa Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjuntak? Martin enggan untuk membeberkan identitasnya.
Dia tidak tahu siapa yang perintahkan Kapolda datang menemui koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.
"Saat itu diminta cooling down (mendinginkan suasana)," ucap Martin Lukas.
Saat ini ada tiga Kapolda yang jadi sorotan karena diduga terlibat menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Soal tiga Kapolda yang jadi sorotan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di menyebut Timsus dan Itsus sudah mendengarnya.
Dia menyebut Itsus (Inspektorat khusus) akan didalami informasi itu, tapi dia belum mengungkap kapan dilaksanakan.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, awalnya diungkap sebagai tembak menembak, yang diawali terjadinya pelecehan.
Belakangan terungkap bahwa skenario tembak menembak itu tidak ada, yang terjadi justru penembakan searah kepada Brigadir Yosua, hingga akhirnya tewas.
S:Tribun Banten