PELITANEWS.CO - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dan bahkan diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Dalam...
PELITANEWS.CO - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dan bahkan diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, mayoritas tuntutan tidak dibantah oleh Sambo.
"Jadi sidang kode etik kemarin itu sebenarnya cukup telak, 99 persen FS tidak menyangkal atau tidak membantah di dalam pembuktian apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Yusuf dalam tayangan YouTube Kompas.com bertajuk "Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Memohon Ampun agar Tak Ditembak", Rabu (31/8/2022).
Meski begitu, perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) J terpapar jelas dalam laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyatakan, tindakan yang merupakan obstruction of justice dalam kasus itu adalah sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesudah proses hukum.
Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rekayasa skenario itu dilakukan dengan menyeragamkan kesaksian para saksi, yaitu mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi tersangka Ferdy Sambo di TKP.
Selain itu, meminta para aide de camp atau ajudan Sambo untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata.
Terakhir, dengan menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.
Komnas HAM juga menemukan indikasi upaya "mengatur" tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.
Caranya dengan mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Cara lainnya yakni dengan merusak, mengambil, dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan di sekitar TKP.
S:Intisari Online