PELITANEWS.CO - Komnas HAM memutar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang dinilai penting dalam bagian runutan detik-detik penembaka...
PELITANEWS.CO - Komnas HAM memutar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang dinilai penting dalam bagian runutan detik-detik penembakan Brigadir J.
Diklaim, video yang diputar belum pernah ditampilkan ke publik.
Video diputar tidak utuh. Hanya berupa potongan yang dianggap penting sebagai rangkaian cerita pembunuhan Brigadir J.
"Video ini sengaja kami potong hanya untuk menampilkan bagian-bagian mana yang penting yang sebenarnya bisa masuk dalam video yang sudah disebarkan di publik," ungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, dalam konfrensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Anam menyebut video tersebut diambil dari bahan baku atau 'Raw Material' yang menampilkan bagian - bagian penting dalam konstruksi peristiwa berdarah itu.
"Kalau video yang tersebar di publik, ini tidak ada. Padahal ini video yang sangat penting dalam konstruksi peristiwa. Ini kami ambil dari raw material," jelas Anam.
Dalam video tersebut, kata Anam, terekam moment saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memanggil ajudannya untuk ke lantai tiga rumah pribadinya di Jl Saguling, Duren Tiga menggunakan lift.
"Video ini khususnya dua orang yang naik dan turun itu menceritakan FS (Ferdy Sambo) memanggil ADC (ajudan)-nya," katanya.
Diduga, pertemuan di lantai tiga untuk mengonfirmasi peristiwa di Magelang. Hadir juga di sana, Bharada E.
"Kalau yang sudah beredar di publik, di titik itulah menanyakan, Apakah Anda, apakah kamu mau menembak? Video ini harusnya menjadi suatu spektrum penting dalam konstruksi peristiwa," lanjut Anam.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil temuan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J telah diserahkan kepada Timsus Polri hari ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri sekaligus mengakhiri tugas Komnas HAM.
Namun Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap akan mengawal perkara tersebut hingga meja hijau.
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/8).
Adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM yang diberikan ke Timsus Polri terdiri dari tiga poin. Pertama Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan.
"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan, kalo di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto usai menerima rekomendasi Komnas HAM.
Poin selanjutnya menurut Agung, tidak ditemukan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan," tutur dia.
Poin ketiga yakni Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," kata Agung.
Ketiga poin tersebut yang akan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut, kata Anam, terekam moment saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memanggil ajudannya untuk ke lantai tiga rumah pribadinya di Jl Saguling, Duren Tiga menggunakan lift.
"Kalau yang sudah beredar di publik, di titik itulah menanyakan, Apakah Anda, apakah kamu mau menembak? Video ini harusnya menjadi suatu spektrum penting dalam konstruksi peristiwa," lanjut Anam.
Hasil Penyelidikan Sudah Diserahkan ke Polri
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri.
Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/8).
Tiga Poin Rekomendasi Komnas HAM
Ketiga poin tersebut yang akan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
(mdk/lia)