PELITANEWS.CO - Tugas Komnas HAM itu berakhir pasca diserahkannya rekomendasi Komnas ke Tim Khusus (Timsus) Polri. Hal itu diungkapkan Ketu...
PELITANEWS.CO - Tugas Komnas HAM itu berakhir pasca diserahkannya rekomendasi Komnas ke Tim Khusus (Timsus) Polri.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (1/9/2022).
"Posisi kami imparsial (independen) dalam kasus ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri, tetapi masih ada tugas lain, yaitu pengawasan proses selanjutnya sampai pengadilan," katanya dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Taufan menyebutkan meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain.
Tugas itu yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
"Ini penting sekali untuk keadilan di negeri kita yang cintai ini," sambungnya.
Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.
Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan ada tiga hal hasil penyelidikan Komnas HAM, salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Agung menjelaskan kesimpulan Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan. Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan.
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.
S: Tribun Medan