PELITANEWS.CO - Komisi Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik kepada Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang itu dilaksanakan pada Ka...
PELITANEWS.CO - Komisi Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik kepada Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Sidang itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri.
Pada sidang tersebut, Hardista terbukti bersalah dan mendapat hukuman demosi selama 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Hardista terbukti melanggar dan tindakannya merupakan perbuatan tercela.
"Terperiksa sekarang statusnya terlanggar dari hasil sidang kode etik yang kemarin sudah digelar yang bersangkutan untuk sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 22 September 2022.
Hardista sebagai pelanggar diwajibkan untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan.
Seperti terlanggar sebelumnya, Hardista juga diwajibkann untuk mengikuti pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan dan keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
"Ini nanti yang akan menggelar Divisi Propam. Karena Divisi Propam memiliki SOP-nya sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri. Itu keputusan dari sidang kode etik kemaren," kata Dedi.
Dedi tidak menjelaskan detil pelanggaran yang dibuat Hardista, ia hanya menyebut bahwa Hardista tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan ihwal tindak pidana dugaan penembakan.
Dedi melanjutkan bahwa Hardista tidak melakukan banding atas putusan ini.
Ditanya mengenai hukuman pembinaan mental, Dedi menjelaskan ini dilakukan karena pelanggaran etika. Sanksi ini pun akan dilakukan oleh divisi Propam.
"Dalam langkah untuk memulihkan etika terkait menyangkut masalah Tribata atau Catur Prastia ada sekolahnya lagi. Untuk memperbaiki karakternya dia etiknya dia. Dan juga mengarahkan ke tingkat profesinya dia," kata Dedi.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan sidang ini dilaksanakan Kamis 22 September 2022 pada pukul 13.00 WIB.
Sidang etik kali ini diketuai oleh Komisaris Besar Situs Ginting dan Wakil ketua Kombes Pitra Andreas serta anggota sidang Kombes Armaeni. Nurul mengungkapkan sejumlah 6 saksi dihadirkan.
"Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," kata Nurul.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya diketahui bahwa nama Iptu Hardista Pramana sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
S: Tempo