PELITANEWS.CO - Diminta tutup mulut, Bharada E kini pilih bongkar kejahatan Ferdy Sambo. Tak hanya disuruh menembak mati Brigadir J, Bharad...
PELITANEWS.CO - Diminta tutup mulut, Bharada E kini pilih bongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Tak hanya disuruh menembak mati Brigadir J, Bharada E juga diminta tutup mulut oleh Ferdy Sambo.
Bharada E diminta agar berbicara sesuai skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Bahkan suami Putri Candrawathi tersebut berjanji jika Bharada E mau menurut maka ia akan melindunginya.
Namun ternyata Bharada E juga kena tipu janji manis Ferdy Sambo.
Terbukti Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
BERANI Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo bak Tak Merasa Salah Saat Ketahuan: 'Namanya Juga Coba Bertahan'
Sementara itu, demi menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo sempat berkali-kali berbohong pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Jadi memang saya sudah sempat bertanya seperti yang saya sampaikan.
Dia (Ferdy Sambo-Red) bersumpah kan.
Beberapa kali saya tanyakan," kata Listyo.
Namun kala itu Ferdy Sambo tidak mau mengakui bahwa tewasnya Brigadir J adalah pembunuhan.
"Termasuk setelah Richard mulai berubah keterangannya.
Saya minta FS untuk dipanggil,
sebelumnya dihubungi dengan telepon, oleh anggota kita dioudspeaker.
Saya tanya, dia jelaskan lagi bahwa dia masih tidak mau mengakui," kata Listyo.
S:Tribunnewsmaker