PELITANEWS.CO - Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia masih mendalami berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Br...
PELITANEWS.CO - Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia masih mendalami berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait berkas perkara kasus Brigadir J tersebut dengan 5 tersangka, pada Kamis (29/9/2022).
“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Dalam perkara ini, penyidik Polri telah melimpahkan sejumlah berkas, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Sebelumnya berkas terkait kasus pembunuhan sempat dikembalikan Kejagung ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Setelah dilengkapi, penyidik kembali menyerahan berkas ke Kejagung untuk diteliti.
Polri menetapkan mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dua perkara yakni pembunuhan dan obstruction of justice.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan hingga hari ini berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain masih belum lengkap atau P21.
“Belum (P21), nanti kalau sudah diberi tahu,” ujar Fadil.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total 5 tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto.
Adapun saat ini berkas perkara dari para tersangka tersebut dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung.
S: TRIBUNNEWSBOGOR.COM