PELITANEWS.CO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di Pulau Reklamasi Pant...
PELITANEWS.CO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di Pulau Reklamasi Pantai Kita.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajibkan pihak swasta membangun rumah susun di beberapa lokasi, termasuk di Pantai Kita atau Pulau C.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Terkait hal ini, orang nomor dua di DKI menanggapi santai dan mengatakan hal tersebut sebagai bentuk saling mendukung antar pemerintah dan pihak swasta.
"Ya itu kan salah satunya, ya tidak mungkin semuanya pemukiman salah satunya pemukiman. Di situ kan harus saling mendukung antara kepentingan warga kepentingan pemukiman, kepentingan komersil juga untuk saling melengkapi saling mendukung dan untuk kepentingan lainnya," kata pria yang akrab disapa Ariza saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Politisi Gerindra ini pun memberikan contoh dukungan antar pemerintah dan swasta lainnya, seperti di sektor kepentingan bisnis, rekreasi hingga kepentingan lingkungan.
"Semua sedang dalam pembahasan ya. Nanti kita akan beritahu persisnya," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajibkan pihak swasta membangun rumah susun di beberapa lokasi, termasuk di Pulau C atau Pantai Kita.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
"Pemerintah menargetkan penambahan rusunawa sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi, termasuk pembangunan rumah susun di kampung-kampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta," bunyi RPD tersebut dikutip TribunJakarta, Minggu (25/9/2022).
Dilansir dari kompas.com, Pantai Kita Maju Bersama menjadi sorotan usai disebut sebagai salah satu opsi tempat penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Pantai ini sejatinya merupakan pulau-pulau reklamasi yang dulu dinamai dengan huruf C, D, dan G.
Pulau-pulau buatan di pesisir Jakarta ini berganti nama pada tahun 2018, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan.
Berdasarkan Kepgub tersebut, Pulau reklamasi C diubah namanya menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.
Dengan demikian, pembangunan rusunawa yang ditargetkan di Pantai Kita berada di pulau reklamasi.
"Saat ini, tingkat keterhunian unit rumah susun telah mencapai 85,2 persen dengan tingkat kepuasan kepuasan layanan sebesar 80,1%. Pada tahun 2026 ditargetkan tingkat keterhunian sebesar 98,1
S:TRIBUNJAKARTA.COM