PELITANEWS.CO - Potret Bharada E memakai baju tahanan kini viral di media sosial. Biasanya tampil gagah berseragam polisi, kini Bharada E h...
PELITANEWS.CO - Potret Bharada E memakai baju tahanan kini viral di media sosial.
Biasanya tampil gagah berseragam polisi, kini Bharada E harus legowo memakai baju tahanan.
Tersangka pembunuhan Brigadir J ini tampak pasrah melihat nasibnya kini.
Namun meski begitu, rupanya ajudan Ferdy Sambo ini sudah bisa tersenyum meski tipis.
Pasalnya Bharada E kini sudah bisa lega lantaran mendapat perlindungan dari LPSK.
Selain itu ia juga resmi dijadikan sebagai Justice collaborator oleh LPSK.
Selain sudah bisa tersenyum tipis, ajudan Ferdy Sambo ini ternyata juga mengucap sebuah janji pada LPSK yang kini memberi perlindungan untuknya.
Blak-blakan Bharada E menyebut adanya keterlibatan pelaku lain Bukan Ferdy Sambo yang memiliki pengaruh besar dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Hal ini diungkap oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo lewat kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya Hasto Atmojo membeberkan alasannya menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator.
Keputusan itu diambil tim LPSK karena melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator.
Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, LPSK juga menyebut bahwa Bharada E memiliki peran yang sangat kecil dalam kasus penembakan Brigadir J.
Karena sejatinya, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah perintah dari Ferdy Sambo, bukan inisiatif Bharada E sendiri.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Kendati demikian, LPSK masih akan mendalami apakah Bharada E adalah dalang atau master mind dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Berkali-kali melakukan pertemuan dengan Bharada E, LPSK tampak puas.
Sebab Bharada E mengurai janji manis kepada LPSK.
Ternyata Bharada E menjanjikan bakal memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta kasus Brigadir J.
Bahkan Bharada E siap mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar darinya dan Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.
Untuk diketahui kini Bharada E ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Orangtua Bharada E Ikut Dilindungi
Bharada E resmi diberikan perlindungan, LPSK mengungkap fakta terkait orangtua sang tersangka kasus Brigadir J.
Ternyata tak cuma Bharada E, orangtua dan keluarga Bharada E juga akan diberikan perlindungan oleh LPSK.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo.
"Kita akan mencoba menghubungi keluarganya.
Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," ucap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, orangtua Bharada E memang sempat jadi sorotan lantaran diam-diam meninggalkan rumah tinggalnya di Manado.
Terkait hal tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengurai alasannya.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi.
Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny Talapessy.
3 Dugaan Suap Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK, Petugas Keamanan Dibayar Rp 150 Ribu Usai Lakukan Ini
Sementara itu, Ferdy Sambo kini digugat dengan kasus baru.
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap oleh Ferdy Sambo dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti.
Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.
Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.
Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
S:Tribunnewsmaker