PELITANEWS.CO - Dulu kita dihebohkan dengan kasus Herry Wirawan asal Bandung. Ustaz cabul ini bukannya merawat dan mengayomi santriwati bin...
PELITANEWS.CO - Dulu kita dihebohkan dengan kasus Herry Wirawan asal Bandung.
Ustaz cabul ini bukannya merawat dan mengayomi santriwati binaannya, melainkan mencabuli mereka.
Tak hanya mencabuli, sang ustaz juga memerkosa beberapa santriwati hingga hamil.
Usai melahirkan, anak-anak itu diasuh di panti asuhan dan membohongi para dermawan dengan mengaku anak-anak itu sebagai anak yatim.
Namun, sikap busuknya akhirnya terbongkar usai salah satu korban yang masih belia mengungkapkan sikap bejat sang ustaz.
Karena itu, usai kasusnya terbongkar, ustaz ini pun menuai hujatan satu Indonesia.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Meski begitu, lewat pengacaranya ia meminta banding.
Yang menjadi sorotan adalah ekspresi wajah sang ustaz usai mendapatkan vonis hukuman mati.
KONDISI HERRY WIRAWAN SEKARANG
Pasca-vonis tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven mengungkapkan, Herry rajin beribadah terutama di bulan Ramadhan.
Riko mengatakan, selama mendekam di tahanan, Herry dalam kondisi yang sehat.
Namun ia mengaku tak pernah menanyakan langsung tanggapan Herry terkait vonis mati yang diterimanya itu.
Sebagai Kepala Rutan, Riko hanya memantau keseharian Herry selama dalam masa penahanan.
Selama Ramadhan, Herry kerap mengikuti kegiatan tadarus Al Quran. "Alhamdulilah baik, sehat, ibadah Ramadhan beliau sangat lancar.
Namun terkait hukumannya saya belum menanyakannya langsung bagaimana (tanggapannya), jadi hanya memantau saja," ucap Riko dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Riko mengatakan, pasca-vonis mati tersebut, raut wajah Herry terlihat biasa saja.
Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa, memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
S:Grid Hits