PELITANEWS.CO - Bharada E kini dianggap orang yang sangat penting dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bahkan ...
PELITANEWS.CO - Bharada E kini dianggap orang yang sangat penting dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan dikhawatirkan Bharada E diracun atau tewas karena bunuh diri.
Hal itulah yang diprediksi oleh LPSK.
Sejauh ini asesmen perlindungan kepada Bharada E belum diberikan LPSK.
Proses asesmen psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan, dan hasilnya belum keluar.
Terkait hal tersebut, LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E, yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan, karena asesmen perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK, jadi ada baiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E."
"Kalau Bharada E ditahan, pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, peningkatan perlindungan itu juga penting, guna memastikan tidak ada insiden keributan antar-tahanan di dalam rutan.
Selanjutnya, jangan sampai, kata Edwin, ada kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua, tidak terjadi keributan antar-tahanan, yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," beber Edwin.
Jika perlu, kata Edwin, Bharada E tidak digabung dengan tahanan lain.
Peningkatan perlindungan di rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting, bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya, saya rasa seperti itu."
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," paparnya.
Penyelidikan mengenai tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan.
Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap tabir yang selama ini menjadi misteri banyak orang itu.
Kapolri juga sudah mengumumkan keteribatan puluhan polisi dalam dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa itu.
Terbaru, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Sabtu (6/8/2022) sore.
Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
S:Tribun Sumsel