PELITANEWS.CO - Fadli Zon anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra turut menyikapi penetapan mantan Menteri Menpora Roy Suryo sebagai tersangk...
PELITANEWS.CO - Fadli Zon anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra turut menyikapi penetapan mantan Menteri Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon melalui sebuah cuitan di akun media sosial twitter miliknya.
Dalam cuitannya, Fadli Zon menyebutkan bahwa Demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja,” tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, Jumat, 22 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditetapkan tersangka hari ini. Dikutip dari Wartaekonomi. Jumat, 22 Juli 2022.
“Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat 22 Juli 2022.
Roy Suryo sebelumnya dipolsikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Lapora kedua, dibuat oleh oleh Kevin Wu yang teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Kombes Zulpan mengatakan, Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan.
Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
S:Makassar terkini