PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda bersyukur dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar t...
PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda bersyukur dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurutnya, menyelewengkan dana umat adalah perbuatan biadab.
“Alhamdulillah, maling duit donasi akhirnya bakal dibui 20 tahun, hukuman yang pas buat 2 mahluk biadab,” tulisnya di akun Instagram @permadiaktivis2, dikutip Jumat (29/7).
Dengan kasus ini, Abu Janda berharap umat Islam lebih selektif dalam menyedekahkan sebagian hartanya.
“Semoga ke depan jadi pelajaran buat umat islam agar tidak mudah dibodohi oleh bandit bergamis yang jualan "infaq terbaik ke palestina",” ujar pria kelahiran Cianjur 48 tahun lalu itu.
Diketahui, 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ACT telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Dua di antaranya adalah presiden ACT 2005-2019 sekaligus pendiri yayasan, Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Adapun tindak penyelewengan, salah satunya, dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 senilai Rp34 miliar.
S:Jitunews