$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Panglima TNI Dorong Pasal Pidana M*ti Bagi Otak P*nemb*kan Istri TNI di Semarang

PELITANEWS.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memburu Kopda M guna membongka...


PELITANEWS.CO
- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memburu Kopda M guna membongkar kasus penembakan yang terjadi pada istrinya di Jalan Cemara, Banyumanik Semarang.

"Untuk Kopda M yang ada di Semarang, yang dari Arhanudse di Semarang ini memang belum ketemu tetapi yang jelas ini tidak akan berhenti. Kita juga sudah menghubungi berbagai macam pihak supaya kita bisa dapat info," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7).

Dia mengatakan, jika perburuan terhadap Kopda M juga telah berkoordinasi dengan Polri setempat dalam mencari keberadaannya. Pasalnya dari berbagai bukti yang ditemukan satuan Yon Arhanudse semua merujuk kepada Kopda M.

"Nah, berarti yang masih atlocks yang masih hilang adalah master mine-nya ini yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban Kopral Dua M," ujar Andika.

Adapun apabila nanti dari hasil penyidikan kasus Kopda M terbukti sebagai dalang dibalik penembakan tersebut. Andika bahkan tak segan mendorong agar kasus ini juga diselesaikan ke ranah pidana, dengan memakai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, pasal 53 juncto 340. Tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," tegasnya.

Dimana diketahui jika penggunaan pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Adapun kasus yang ditangani Polrestabes Semarang ini telah berhasil meringkus eksekutor yang berjumlah empat orang dan satu orang penyedia senjata dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. Dimana senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Jadi tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku empat orang plus satu orang yang menyiapkan senjata. Jadi senjata yang dipakai itu adalah senjata rakitan, kita sudah tangkap juga," bebernya.

Sebelumnya, Polisi telah berhasil ringkus lima pelaku dalam kasus penembakan istri anggota TNI berinisial R (34) di Perumahan Grand Cemara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (18/7).

TNI dan Polri menyelidiki kasus ini. Setelah penyelidikan, sang suami, Kopda M, diduga terlibat dalam insiden ini. Dimana menurut keterangan polisi, tersangka penembakan berjumlah lima orang yang terdiri dari tersangka mengendarai motor dan satu orang lagi adalah penyedia senjata api.

S:Merdeka


Nama

Article,48,Berita,6919,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6887,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Panglima TNI Dorong Pasal Pidana M*ti Bagi Otak P*nemb*kan Istri TNI di Semarang
Panglima TNI Dorong Pasal Pidana M*ti Bagi Otak P*nemb*kan Istri TNI di Semarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl5puqwM3tSOjvjg3Vok7dlX8cQlNDlAaGEZpkGcF5Fx5QTFHt1rMcR_VG2Itm-n4ed2lRE71EdffB5g7RGNWB2ZkhWHwzatUQPE36-Ootxy_Gmz3LrgUhEjD-MP4vNxwqSMLmRk77IA1CkDpwe2Z5HyTHPGM8eNHB5B1A-B_OLrrpHcu-uX2AUw/w640-h360/IMG_20220724_201916.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl5puqwM3tSOjvjg3Vok7dlX8cQlNDlAaGEZpkGcF5Fx5QTFHt1rMcR_VG2Itm-n4ed2lRE71EdffB5g7RGNWB2ZkhWHwzatUQPE36-Ootxy_Gmz3LrgUhEjD-MP4vNxwqSMLmRk77IA1CkDpwe2Z5HyTHPGM8eNHB5B1A-B_OLrrpHcu-uX2AUw/s72-w640-c-h360/IMG_20220724_201916.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/07/panglima-tni-dorong-pasal-pidana-mti.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/07/panglima-tni-dorong-pasal-pidana-mti.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy