$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat

PELITANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang d...


PELITANEWS.CO
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pasal 222 membahas tentang ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.

Salah satu anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan alasan PKS menggugat presidential threshold. Padahal, Fraksi PKS di DPR RI turut membahas aturan tersebut.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum, bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan Undang-Undang 7/2017 dan partai yang sudah ikut pemilu menggunakan Undang-Undang 7/2017 pula," ujar Enny dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (26/7/2022).

"Apa yang bisa dibangun argumentasinya dalam kedudukan hukum nantinya dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas undang-undang itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan undang-undang tersebut, silahkan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.

2. PKS nilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen

Sidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Zainudin menilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen. Sehingga, PKS mengajukan gugatan.

Sebelumnya, menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, ambang batas 20 persen dianggap membuat pilihan capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden terbatas. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.

"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.

S:IDNTimes


Nama

Article,48,Berita,6919,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6887,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat
MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_9fDvHI-lAu2UKf0awbSw-VnsXL_2BQb-lsG0kMcncIy2BEqvmC5gw3Vl6rnLPyq66cG5tiZG6KjNAO93LwcHjE7GCxDWILNuacFOjE-I_50xytw6OIT2rKTgGEg7mb82ViE5Jka79HUXHEmzzumcDECGdFwi1dV-YrmOEzM0AFsaobVrb7y1jA/w640-h426/IMG_20220726_192250.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_9fDvHI-lAu2UKf0awbSw-VnsXL_2BQb-lsG0kMcncIy2BEqvmC5gw3Vl6rnLPyq66cG5tiZG6KjNAO93LwcHjE7GCxDWILNuacFOjE-I_50xytw6OIT2rKTgGEg7mb82ViE5Jka79HUXHEmzzumcDECGdFwi1dV-YrmOEzM0AFsaobVrb7y1jA/s72-w640-c-h426/IMG_20220726_192250.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/07/mk-heran-pks-gugat-presidential.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/07/mk-heran-pks-gugat-presidential.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy