PELITANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang d...
PELITANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pasal 222 membahas tentang ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.
Salah satu anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan alasan PKS menggugat presidential threshold. Padahal, Fraksi PKS di DPR RI turut membahas aturan tersebut.
"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum, bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan Undang-Undang 7/2017 dan partai yang sudah ikut pemilu menggunakan Undang-Undang 7/2017 pula," ujar Enny dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (26/7/2022).
"Apa yang bisa dibangun argumentasinya dalam kedudukan hukum nantinya dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas undang-undang itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan undang-undang tersebut, silahkan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.
2. PKS nilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen
Sidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Lebih lanjut, Zainudin menilai ada pelanggaran moralitas dalam presidential threshold 20 persen. Sehingga, PKS mengajukan gugatan.
Sebelumnya, menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu, ambang batas 20 persen dianggap membuat pilihan capres-cawapres yang dihadirkan dalam pemilihan presiden terbatas. Oleh karena itu, PKS meminta ambang batas capres bisa dikurangi.
"Ini terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.
Meski demikian, dia mengapresiasi adanya sistem presidential threshold. Selain itu, Syaikhu juga mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait penolakan gugatan presidential threshold sebelumnya.
S:IDNTimes