$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Hukuman Kurungan MRN Ditambah Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak PT Jakarta

PELITANEWS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus terorisme Munarman menjadi empat tahun pen...


PELITANEWS.CO
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus terorisme Munarman menjadi empat tahun penjara. 

Keputusan itu setelah banding yang diajukan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditolak.

Berdasarkan laporan dari hasil putusan nomor 114/PID.B/2022/PT DKI yang disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Tonny Pribadi membacakan vonis sebagai berikut:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun."

Keputusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi yang tersebut.

Putusan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu 6 Juli.

Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan kepada Munarman kala itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Munarman diganjar hukuman kurungan 8 tahun penjara.

S:voi


Nama

Article,48,Berita,6919,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6887,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Hukuman Kurungan MRN Ditambah Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak PT Jakarta
Hukuman Kurungan MRN Ditambah Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak PT Jakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVf8K1h5oK-_ztjweRIjCt1h68xnQVw1S47p2RFW8mo3ASwqYhalb3-K8ci88c7LSOe-fZafnNWXtbIk1N9tynyPvL-YfngcP3ubBnYbCm94DgcLL4FGqTmki8yYbZbTdQQQwrQVrlIR4ap47Q7NUkGO9rahv8r-2syB3s5rtadkHFce4sA2YHRA/w640-h360/IMG_20220728_165012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVf8K1h5oK-_ztjweRIjCt1h68xnQVw1S47p2RFW8mo3ASwqYhalb3-K8ci88c7LSOe-fZafnNWXtbIk1N9tynyPvL-YfngcP3ubBnYbCm94DgcLL4FGqTmki8yYbZbTdQQQwrQVrlIR4ap47Q7NUkGO9rahv8r-2syB3s5rtadkHFce4sA2YHRA/s72-w640-c-h360/IMG_20220728_165012.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/07/hukuman-kurungan-mrn-ditambah-jadi-4.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/07/hukuman-kurungan-mrn-ditambah-jadi-4.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy