$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Breaking News, Korlantas Polri Segara Terapkan Penghapusan Data STNK 'Mati' Dua Tahun

PELITANEWS.CO - Dalam waktu dekat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mat...


PELITANEWS.CO
- Dalam waktu dekat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya.

S:Poskota


Nama

Article,48,Berita,6919,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,52,Nasional,6887,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Breaking News, Korlantas Polri Segara Terapkan Penghapusan Data STNK 'Mati' Dua Tahun
Breaking News, Korlantas Polri Segara Terapkan Penghapusan Data STNK 'Mati' Dua Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB7gbC-SuWzvwgRBzOEUPidNOwsslo_84JVoqVYZtbuwLwwlrDELA5a_M6Z6CPWlyjKuUVf-_LOBPipCFFv3iAigwgimWX3o8Q5ClhTP9st-CMSb8RrHE3-PgynTPVDOCO1WFPfWUHubdrwf8fck8oBsdF2fA7sU5_7e1EKqErl3uZoATS-hT9cA/w640-h346/Screenshot_2022-07-29-22-02-17-18_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgB7gbC-SuWzvwgRBzOEUPidNOwsslo_84JVoqVYZtbuwLwwlrDELA5a_M6Z6CPWlyjKuUVf-_LOBPipCFFv3iAigwgimWX3o8Q5ClhTP9st-CMSb8RrHE3-PgynTPVDOCO1WFPfWUHubdrwf8fck8oBsdF2fA7sU5_7e1EKqErl3uZoATS-hT9cA/s72-w640-c-h346/Screenshot_2022-07-29-22-02-17-18_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/07/breaking-news-korlantas-polri-segara.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/07/breaking-news-korlantas-polri-segara.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy