PELITANEWS.CO - Uang sebesar Rp 60 miliar milik mantan ‘bupati cantik’ Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddi...
PELITANEWS.CO - Uang sebesar Rp 60 miliar milik mantan ‘bupati cantik’ Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), akhirnya disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Uang tersebut diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak puas disitu. Hingga kini KPK masih terus menelusuri aset pencucian uang Puput Tantriana Sari dan Hasan lainnya yang diduga berasal dari TPPU.
“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya pada awak media.
Selain menyita aset, KPK juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Probolinggo itu. Mantan Bupati Probolinggo dan suaminya segera diadili atas perkara dugaan suapnya.
Sedangkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti lainnya terkait perkara dugaan pencucian uang Puput dan Hasan. “Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” tandasnya.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Namun, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi; Mashudi Maliha; Mohammad Bambang Masruhen.
Disusul kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Hasan Aminuddin dan mantan Bupati Probolinggo cantik itu diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
S:Lensaindonesia.com