PELITANEWS.CO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Kali ini seorang oknum tokoh...
PELITANEWS.CO - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bitung, Sulawesi Utara.
Kali ini seorang oknum tokoh agama dan juga pengasuh di pondok pesantren dan panti asuhan berinisial SM, di Kecamatan Madidir, Bitung, diduga melakukan perilaku seksual menyimpang terhadap sejumlah anak asuhnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, salah seorang bocah lelaki berusia 11 tahun yang menjadi korban membongkar kasus tersebut. Dia sendiri sudah mendapat perlakuan kekerasan seksual itu sejak 2019.
Kasus ini baru terungkap Minggu (29/5/2022) setelah korban memutuskan melarikan diri ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari panti asuhan tersebut.
Santri itu kemudian menceritakan perlakuan sodomi yang dilakukan tersangka kepada warga.
Dia mengaku sudah tersiksa dengan perlakuan seks menyimpang sesama jenis itu.
Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi ketika ia belum lama masuk ke Panti Asuhan Al Ikhwan pada 2019. Saat korban sedang tidur di dalam kamar, tersangka masuk dan memaksa membuka celana korban. Saat itu juga, pelaku melakukan sodomi. Ketika korban berteriak kesakitan, mulut korban ditutup tersangka sembari mengancam untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.
“Kalau dihitung sudah 200 kali lebih,” kata korban.
Kejadian itu terus berulang dan terakhir terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sehingga korban memberanikan diri keluar dari panti asuhan tersebut.
Menurut korban, ia tidak sendiri. Ada rekan satunya yang lebih dulu masuk ke panti asuhan juga disodomi tersangka.
“Teman saya itu sudah melarikan diri keluar dari panti asuhan beberapa waktu lalu,” tambahnya seraya mengatakan, jika tersangka sering dipergoki anak panti sedang asik menonton video porno di telepon genggam.
Mendapat informasi tersebut, pimpinan salah satu ormas Robby Supit, warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari langsung melapor di SPKT Polres Bitung yang diterima Aipda Sofyan Darise, pukul 21.40 Wita, Selasa (31/5/2022).
Inti laporan itu, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, dengan terlapor oknum SM.
Dari pantauan di Mapolres Bitung siang sekira pukul 13.00 Wita, Kamis (2/6), baik korban dan pelapor didampingi pengacara mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tak lama berselang, tersangka SM didampingi personel Polres Bitung tiba di Mapolres dan langsung masuk di ruang Unit PPA.
“Saat dijemput yang bersangkutan sangat kooperatif,” ujar salah satu personel Polres Bitung.
Sampai berita ini dirangkum, BAP terhadap terduga pelaku masih sementara berlanjut.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” singkatnya.(tr-01/can)
S:Manadopost