PELITANEWS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Baubau diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap sikap eks Bupati Buton Selatan (Busel) La ...
PELITANEWS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Baubau diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap sikap eks Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani di pesawat Wings Air.
Adapun sikap yang dimaksud adalah saat Arusani melontarkan candaan bahwa tasnya berisikan bom di pesawat Wings Air IW-1307 rute Bandara Betoambari, Baubau-Bandara Hasanuddin, Makassar, Selasa (14/6) sekitar pukul 09.35 WITA.
Akibat dari candaan yang dilontarkan oleh Arsuni itu, ia pun diturunkan paksa ke bandara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Erwin mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kapolsek Murhum bersama Kapolsubsektor Bandara Betoambari untuk melakukan pertemuan antara Arusani dengan pihak Maskapai Wings Air cabang Baubau. "Tetapi proses mediasinya bukan di bandara, saya langsung arahkan ke Polsek Murhum," ujar Erwin kepada JPNN.com, dilihat Rabu (15/6).
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, La Ode Arusani mengakui kesalahannya atas candaan yang dilontarkannya, serta meminta maaf kepada pihak maskapai. Selain itu, ia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya itu.
"Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan (permintaan maafnya) diterima oleh pihak maskapai Wings Air cabang Baubau," jelas Erwin.
Sementara itu, Erwin mengungkapkan bahwa pihak maskapai Wings Air sendiri juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor pusat. Dengan begitu, untuk keberlanjutan nasib Arusani masih menunggu keputusan dari kantor pusat maskapai.
"Kami masih menunggu respons kantor pusat Wings Air, kalau kantor pusat tidak terima dan minta lanjutkan, kami akan proses," jelas Arusani. "Karena dasar hukumnya sudah jelas Undang-Undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara."
Dengan begitu, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depannya. Baik dari mantan pejabat maupun masyarakat umum lainnya.
S:Wowkeren