PELITANEWS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakart...
PELITANEWS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di antaranya ialah kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah.
Saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) DKI Jakarta tahun 2021, Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar.
"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
"Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," kata Dede.
Selain kelebihan dana, Dede menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga kurang dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).
"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Ke depannya, kata Dede, monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta menjadi sangat penting untuk dilakukan.
"Sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD," ujarnya.
BPK juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mampu menjelaskan soal temuan tersebut dalam tempo maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
"Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya."
S:Idxchannel