$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp4,7 Miliar

PELITANEWS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakart...


PELITANEWS.CO
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di antaranya ialah kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah.

Saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) DKI Jakarta tahun 2021, Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar.

"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.

"Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 3,52 miliar," kata Dede.

Selain kelebihan dana, Dede menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga kurang dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).

"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.

Ke depannya, kata Dede, monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta menjadi sangat penting untuk dilakukan.

"Sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD," ujarnya.

BPK juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mampu menjelaskan soal temuan tersebut dalam tempo maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

"Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya."

S:Idxchannel


Nama

Article,48,Berita,6901,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6869,News,1287,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp4,7 Miliar
BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja Pemprov DKI Jakarta Senilai Rp4,7 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbrU4chFmdtTRmZYu0Oa4kG9yxL9btk_ZLim1inFYD1tTSaBYhZmhTvLEV1PYVk32xbgL3gtP6eVMopRn_Egx-EsCTxj6tfKcubunB0KNbJwVUAGluPMe6WYGKxhvgoo80H_U4-LPuA31WZLvh2_oufP3VDgyiaWPzu_FiZwCov2Y8xhUOcP13iw/w640-h428/Screenshot_2022-05-31-20-27-37-79_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbrU4chFmdtTRmZYu0Oa4kG9yxL9btk_ZLim1inFYD1tTSaBYhZmhTvLEV1PYVk32xbgL3gtP6eVMopRn_Egx-EsCTxj6tfKcubunB0KNbJwVUAGluPMe6WYGKxhvgoo80H_U4-LPuA31WZLvh2_oufP3VDgyiaWPzu_FiZwCov2Y8xhUOcP13iw/s72-w640-c-h428/Screenshot_2022-05-31-20-27-37-79_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/05/bpk-temukan-kelebihan-biaya-belanja.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/05/bpk-temukan-kelebihan-biaya-belanja.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy