PELITANEWS.CO - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pengeroyokan Ade Armando oleh sekelompok massa saat demo mahasiswa BEM SI pa...
Menurut Mahfud MD pengeroyokan Ade Armando itu sudah masuk kategori brutal dan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
Karena itu, Mahfud meminta kepolisian menindak tegas para pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Itu disampaikan Mahfud MD melalui video yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (12/4/2022).
“Apa pun motifnya, apa pun afiliasi politiknya, supaya ditindak tegas secara hukum,” kata dia.
Terkait kasus ini, Mahfud menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengeroyokan yang menimpa dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Mahfud juga menyebut bahwa kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Hal itu didapat polisi berdasarkan penelusuran rekaman video yang beredar.
Untuk itu, Mahfud MD mengingatkan para pelaku agar sebaiknya menyerahkan diri saja.
“Pelaku-pelakunya sudah teridentifikasi dan diminta menyerahkan diri atau akan ditangkap kalau tidak menyerahkan diri,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando. Dua pelaku sudah ditangkap.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni M Bagja dan Komar. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Selasa (12/4/2022).
Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran.
Kendati demikian, kepolisian mengultimatum Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.
“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/ruh/pojoksatu)