PELITANEWS.CO - Hens Songjanan calon prajurit TNI yang diberhentikan jelang pelantikan saat bersama ibunya Seorang pemuda asal Tual, Maluku...
PELITANEWS.CO - Hens Songjanan calon prajurit TNI yang diberhentikan jelang pelantikan saat bersama ibunya
Seorang pemuda asal Tual, Maluku terpaksa menelan pil pahit. Ia dipecat dari TNI padahal dia akan dilantik seminggu lagi.
Ia tiba-tiba dihentikan saat hampir menyelesaikan pendidikan militernya di bawah Kodam XVI Pattimura.
Informasi Hens Songjanan diberhentikan sebagai calon prajurit TNI ramai di media sosial.
Menurut postingan akun Facebook @Axelglen Axelglen, Kamis (7/4/2022) malam. Kasus ini terjadi bukan karena kesalahan Hens Songjanan.
Melainkan karena persoalan yang dihadapi orangtuanya.
Dalam unggahan akun Facebook @Axelglen Axelglen tampak Hens mengenakan baju loreng bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.
Keterangan foto menjelaskan pemuda itu calon prajurit yang tak lama lagi akan dilantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.
Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.
Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.
Akun @Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI pattimura.
“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.
Berikut Postingan lengkap Facebook @Axelglen Axelgen
"Boleh tau, salahnya dimana..?
ANAK keturunan Asing yg Lahir di Indonesia dari Wanita Indonesia.
setelah selesai menempu pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki Cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
Dipermasalakan kewarganegaraanNya dan menjelang Pelantikan tgl 16 April 2022 nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI...
Mohon PencerahanNya..!.
SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, YG TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA..!".
Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.
Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.
Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.
"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.
Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.
Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan kepada Hens.
"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua,saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit.
Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.
"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.
Pihak Kodam XVI Pattimura buka suara
Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia. Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.
Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
(*/tribun-medan.com)