PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar meminta negara harusnya melindungi mantan politisi Partai Demokrat, Anggelina Patricia Pi...
PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial Denny Siregar meminta negara harusnya melindungi mantan politisi Partai Demokrat, Anggelina Patricia Pinkan Sondakh.
Hal itu disampaikan Denny merespons Anggelina Sondak yang tak bisa mengungkap dalang mega korupsi kasus wisma atlet Hambalang karena merasa takut dan mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Menurut Denny, Angelina Sondakh merupakan saksi yang wajib dilindungi agar bisa membongkar rahasia mega korupsi Hambalang yang belum terungkap.
“Negara harusnya melindungi Angeliina Sondakh sebagai saksi yang wajib dilindungi untuk membongkar rahasia mega korupsi yang belum semuanya terungkap selama ini,” tulis Denny Siregar.
Sebelumnya, saat menjadi tamu di acara talkshow ‘Rosi’ pada Kamis, 31 Maret 2022, Angelina Sondakh mengungkapkan khawatirannya terhadap keselamatan anaknya, Keanu Massaid hingga tak bisa ungkap dalang mmegakorupsi Hambalang.
Awalnya, pembawa acara Rosiana Silalahi mempertanyakan Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh, tentang alasan tidak mengidentifikasi dalang di balik mega korupsi proyek Hambalang di pengadilan.
“Saya takut, saya masih berfikir Keanu harus selamat, Opa harus selamat, dan kalau saya bilang penakut, saya terima,” ungkap Angie sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas Tv, Sabtu, 2 April 2022.
“Karena saya ingin lebih melihhat Keanu tumbuh besar, normal, tanpa ketakutan jga di Keanu, saya single parent, kakak ku meninggal, karena padaa kenyataannya, saya menjalani ini sendirian. Dan aku kan, aku takut,” sambungnya.
Angie mengaku tidak pernah secara terang-terangan menyatakan ada pemain besar yang terlibat dalam megakorupsi proyek Hambalang.
Namun, dia terutama mengkhawatirkan keselamatan putranya, Keanu.
“Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya enggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan its my fealing,” ucap Angie.
Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angelina sempat mengajukan banding namun ditolak.
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan SD 2.350.00.
Tak termia dengan hukuman itu, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Kemudian hukumannya dipotong 2 tahun penjara sehingga menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.00, sehinggga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.
S:Makassar terkini