PELITANEWS.CO - Menanggapi pembebasan vonis dua polisi terdakwa penembakan anggota Laskar FPI, kuasa hukum keluarga korban insiden KM 50, A...
PELITANEWS.CO - Menanggapi pembebasan vonis dua polisi terdakwa penembakan anggota Laskar FPI, kuasa hukum keluarga korban insiden KM 50, Aziz Yanuar, mengaku telah menduga hal tersebut akan terjadi.
"Kita sudah jauh hari menduga itu," kata Aziz kepada Warta Ekonomi, Jumat (18/3/2022).
Dugaannya ini lahir seiring dengan perkembangan proses pengadilan. Dia menyatakan, "Sejak awal, itu [pengadilan] sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan."
Seperti yang telah diketahui, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri dinyatakn bersalah lantaran melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi tindakan tersebut dinyatakan sebagai bentuk pembelaan.
Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari hukuman pidana.
"Sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa.
S:Wartaekonomi