PELITANEWS.CO - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengultimatum Politikus Demokrat Andi Arief. Ia diminta kooperatif dan menaati hukum yan...
PELITANEWS.CO - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengultimatum Politikus Demokrat Andi Arief. Ia diminta kooperatif dan menaati hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Plt (Pelaksana Tugas) juru bicara KPK Ali Fikri. Ali menuturkan surat pemanggilan terhadap telah dikirim secara patut ke kediaman Andi Arief.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.
Ali Fikri menyebutkan, informasi dari Andi Arief sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kelima orang tersangka lainnya menjadi makin terang.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," tuturnya.
Diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan maling uang rakyat pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sebanyak enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Nilai kontrak berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit.
Ia juga diduga menerima izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur yang dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.***
S:Pikiran Rakyat