PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang engg...
PELITANEWS.CO - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang enggan menanggapi dugaan aliran dana Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ke Demokrat.
“Kalo gini aja bungkam,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 30 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK uga telah menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
Dilansir dari Oke Zone, aaat awak media ingin mengonfirmasikan mengenai kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud, tiba-tiba terdengar seseorang yang meminta untuk menghentikan wawancara.
AHY lalu tampak langsung bergegas masuk ke dalam kendaraan dan bergegas pergi.
“Sudah ya, oke terima kasih, terima kasih,” ujar seseorang yang menyudahi wawancara tersebut di Kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat Selasa, 29 Maret 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman membantah ada aliran yang masuk dari Abdul, baik ke dalam Partai Demokrat, maupun ke AHY sendiri.
“Nggak, nggak ada itu,” Kata Benny usai menemani AHY di Kawasan Gondangdia.
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka.
Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; daan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
S:Makassar terkini