PELITANEWS.CO - Kasus yang menjerat Herry Wirawan tidak membuat sebagian masyarakat kapok. Herry Wirawan sendiri divonis seumur hidup karen...
PELITANEWS.CO - Kasus yang menjerat Herry Wirawan tidak membuat sebagian masyarakat kapok. Herry Wirawan sendiri divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Seorang Pimpinan Pondok Pesantren Al Amin berinisial MNM di Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa berurusan dengan Polres Batanghari. Dia ditangkap, usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwatinya.
Kapolres Batanghari, AKBP Mochamad Hasan membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar, pimpinan pondok pesantren Al Amin tersebut sudah kurs tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (17/2/2022).
Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya dilakukan di kamar pelaku dan di asrama korban.
"Pelaku mengaku sudah mencabuli santrinya di dalam kamar sendiri dan di asrama korban," imbuhnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku baru satu orang korban. "Saat ini, pihak dari Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan pemeriksaan intensif," tukas Hasan.
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi, saat pihak keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pimpinan ponpes," kata Hasan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan. Kasus tersebut kini ditangani Polres Batanghari.
S:Okezone