PELITANEWS.CO - Melakukan Live di media sosial (Mango) dengan memperlihatkan kemaluannya IMCS (22) seorang mahasiswi cantik divonis 7 bulan...
PELITANEWS.CO - Melakukan Live di media sosial (Mango) dengan memperlihatkan kemaluannya IMCS (22) seorang mahasiswi cantik divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/02/2022).
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan, mahasiswi tersebut, terbukti bersalah dengan sengaja mempertontonkan konten bugilnya hingga terlihat jelas alat kelaminnya.
“Majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ira Novita selama 7 bulan,” kata hakim Ni Made membacakan amar putusan dalam sidang secara daring.
Selain hukuman badan, hakim Ni Made juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” tegas hakim Ni Made.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, IMCS didakwa telah sengaja menyiarkan pornografi ketelanjangan menggunakan aplikasi streaming Mango Live. Saat melalukan live streaming di aplikasi tersebut, IMCS tampil bugil dengan tujuan menarik perhatian penonton untuk memberikan koin. Kemudian dari koin-koin tersebut akan dikonversi menjadi uang yang diterimanya.
Aksi bugil IMCS kemudian diendus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya saat tengah melakukan patroli dunia maya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ira. Atas perbuatannya, Ira dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.@rofik
S:Lensaindonesia.com