PELITANEWS.CO - Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski bertind...
PELITANEWS.CO - Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski bertindak sebagai pelapor praktik dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, Bogor, Jawa Barat yang berinisial S. Ia menyebut Nurhayati melanggar tata kelola keuangan.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2/2022).
Fahri mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi berdasarkan laporan dari Ketua BPD Desa Citemu.
"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujarnya.
Usai menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut ada berkas yang kurang lengkap atau P19 sehingga dilengkapi kembali oleh tim penyidik.
"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ujar Fahri.
Fahri mengatakan bahwha penyidik kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Berkas perkara S maupun Nurhayati, kata dia, sudah dinyatakan lengkap.
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.
"Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa Nurhayati menjadi tersangka karena turut berkontribusi dalam usaha memperkaya S. Ia menyebut Nurhayati seharusnya menaati tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," ucap dia.
S:Jitunews