PELITANEWS.CO - Ada yang menarik dari sidang kasus rekrutmen CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania. Dilansir dari detikcom, diketahui, ...
PELITANEWS.CO - Ada yang menarik dari sidang kasus rekrutmen CPNS fiktif yang menjerat Olivia Nathania.
Dilansir dari detikcom, diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Agustin sebagai saksi dalam kasus penipuan tersebut. Agustin diketahui merupakan guru Olivia.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Agustin juga merupakan orang yang ditawarkan Olivia untuk mencari orang yang ingin masuk menjadi CPNS.
“Tanggal 28 November 2019 kurang lebih jam 7.30 dia chat, ‘Bu ada yang mau masuk CPNS nggak’. Saya bilang, ‘Ada’. Kebetulan anak saya mau, dan sudah daftar. Dia bilang ada slot untuk 3 orang, itu lulusan bebas,” kata Agustin.
Agustin mengatakan diminta biaya oleh Olivia sebesar Rp 25 juta. Olivia juga disebut meminta dirinya untuk mencarikan orang lain yang ingin masuk sebagai CPNS dengan biaya 80 juta.
“Ada bayar lah, ada biaya yang harus dibayarkan. (Olivia bilang) ‘Kalau ke orang Rp 150 juta, tapi karena ke Ibu ya sudah, kalau informasikan ke orang 100’. Saya jawab, ‘Yah ibu uang dari mana’. Akhirnya 25 (juta rupiah) saja buat ibu. Saya menawarkan keponakan saya, sebelum ke orang lain,” tutur Agustin.
“Bu Mintain saja 80, dibayar 50 dulu 30 kalau sudah, diterima gitu awalnya. Saya sampaikan ke keponakan. Dia bilang pikir-pikir dulu,” sambungnya.
Hakim lantas menanyakan pengetahuan Agustin sebagai seorang PNS saat mengetahui adanya tawaran masuk CPNS dengan cara membayar. Agustin mengaku tidak mengerti masuk CPNS jalur prestasi.
“Sebagai seorang guru seorang PNS menurut ibu wajar apa nggak?” kata Hakim
“Saya terus terang tidak mengerti CPNS jalur prestasi,” jawab Agustina.
Hakim pun mengaku prihatin, sebab menurutnya seluruh tahapan harus mengikuti prosedur. Menurutnya tidak ada jaminan untuk langsung masuk atau tidak.
“Prihatin, kan nggak mungkin juga, kalau dia itu Tjahjo Kumolo Menteri dan sebagainya, itu pun tidak juga karena tidak melewati prosedur. Kami bertiga ini kalo sidang nanti kami bebaskan tidak, melalui prosedur ini. Kita sidang dulu kita lihat kalau tidak terbukti ya bebas, kalau terbukti masuk penjara. Dari awal menjanjikan bebas, nggak ada. Dijanjikan masuk penjara juga nggak ada ini fakta,” tutur hakim.
“Apalagi ibu artinya berpendidikan, berpendidikan mau memasuki anaknya CPNS,” sambung hakim.
Hakim lantas menyinggung, anak presiden Jokowi Kahiyang Ayu yang tidak lolos ikut CPNS.
“Anak Pak Jokowi saja nggak lulus CPNS, apalagi yang sama terdakwa yang bawa,” ujar hakim.
Sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (detikcom)